Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2025/PA.Wsb Ahmad Choerudin bin Notomiharjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Choerudin bin Notomiharjo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan sah perbaikan penulisan nama mempelai laki-laki dalam Kutipan Akta Nikah nomor : 464/58/X/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro tertanggal 23 Oktober 2003, dari yang semula tertulis “PAWIT AL AHMAD CHOIRUDIN “ diperbaiki menjadi “AHMAD CHOERUDIN”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo sebagaimana dimaksud dalam penetapan ini ; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; 
Atau
Apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak