INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Prasetiya bin Suwondo 2.Hertika Kustin binti Saefurohman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah PRASETIYA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307091504960006 tertanggal 01 Oktober 2021, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307093009210007 tertanggal 30 September 2021, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon I Nomor : 3307-LT-15042011-0008 tertanggal 07 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah HERTIKA KUSTIN sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307084403960005 tertanggal 01 Oktober 2021, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307093009210007 tertanggal 30 September 2021, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon II Nomor : 3039/TP/1998 tertanggal 10 Agustus 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
4. Menyatakan nama Pemohon I dan nama Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 405/73/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 29 Juli 2021 tidak sesuai dengan nama Pemohon I dan nama Pemohon II yang sebenarnya;
5. Menetapkan merubah nama Pemohon I yang tercacat dalam Kuitipan Akta Nikah tersebut dari PRASETYA menjadi PRASETIYA;
6. Menetapkan merubah nama Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari HERTIKA KUSTINI menjadi HERTIKA KUSTIN;
7. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |