| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Kukuh dan nama Pemohon II yang benar adalah Siti Aisah;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I adalah 22 November 1968 dan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 15 Desember 1967;
4. Menyatakan nama Ayah Pemohon I yang benar Siswadi;
5. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah Nomor: 98/11/VI/1986 tertanggal 6 Juni 1986, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
6. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 98/11/VI/1986 tertanggal 6 Juni 1986, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo;
7. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo;
8. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |