| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon l yang benar adalah Sahri Domiyarno serta nama ayah Pemohon I yang benar adalah Nyopawiro, dan nama Pemohon II yang benar adalah Nyahni serta nama Ayah Pemohon II yang benar adalah Lamiyo;
3. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 9/9/1972 tertanggal 19 Januari 1972 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 9/9/1972 tertanggal 19 Januari 1972 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo;
5. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |