| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Marjuki dan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 02 Oktober 1950, serta nama ayah Pemohon I yang benar adalah Kramadikara;
- Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah Kijem dan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 04 November 1960, serta nama ayah Pemohon II yang benar adalah Muhsin
- Menyatakan nama data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 150/49/IV/1975 yang dibuktikan dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: Kk.11.7.10/PW.01/54/2013 tertanggal 28 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 150/49/IV/1975 yang dibuktikan dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: Kk.11.7.10/PW.01/54/2013 tertanggal 28 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |