INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Mufiatun Khikmah binti Dhomeri alias Domeri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Ayah Pemohon Dhomeri yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 573/10/XII/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tertanggal 04 Desember 1999 dengan nama Domeri dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307111501081055 tertanggal 21 Januari 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3307-LT-21012025-0008 tertanggal 21 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |