INFORMASI DETAIL PERKARA
	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 407/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Abdul Ghofir bin Yusuf 2.Istiqomah Ghofir binti Masykur | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 407/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan nama Pemohon l yang benar adalah Abdul Ghofir dan nama Pemohon ll yang benar adalah Istiqomah Ghofir; 3. Menyatakan nama para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 277/8/l/1967 tertanggal 23 September 1967 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya; 4. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 277/8/l/1967 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo tanggal 23 September 1967; 5. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku; Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	