INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
226/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Suedi alias Tumino bin Kaswari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 226/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon Tumino yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 261/86/VIII/87 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo tertanggal 20 Agustus 1987 dengan nama Suedi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
3. Menetapkan merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 261/86/VIII/87 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo tertanggal 20 Agustus 1987 dari Tumino menjadi Suedi;
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 15 April 1964 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
5. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang tercatat dengan usia 21 tahun dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 261/86/VIII/87 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 20 Agustus 1987 adalah tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
6. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan akta Nikah tersebut dari usia 21 tahun menjadi 15 April 1964;
7. Membebankan biaya perkara sesuai kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |