| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Siti Fatimah Nuraini dan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 11 April 1960;
- Menyatakan nama ayah Pemohon yang benar adalah Mukh Khaerudin;
- Menyatakan data pihak Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomo: 542/33/III/81 tertanggal 19 Maret 1981 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomo: 542/33/III/81 tertanggal 19 Maret 1981 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |