INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 404/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Yusuf bin Jamhari 2.Maryam binti Kondori |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 404/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon l yang benar adalah Yusuf, tanggal lahir Pemohon l yang benar adalah 25 November 1966 dan tanggal lahir Pemohon ll yang benar adalah 17 Februari 1970;
3. Menyatakan nama Pemohon l, dan tanggal lahir para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 382/16/lll/1990 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo tanggal 09 Maret 1990 tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 382/16/lll/1990 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo tanggal 09 Maret 1990;
5. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
