Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
438/Pdt.P/2025/PA.Wsb Nur Rokhmah binti - Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 438/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Rokhmah binti -
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan anak yang bernama NAJWA ADIBA SALSABILA, Umur 7 (tujuh) Tahun 2 (dua) Bulan, Tempat/ Tanggal lahir: Wonosobo, 27-09-2018 adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, sekaligus ahli waris dari Ayah Kandung Ahmad Torip alias Turip Al Ahmadtorip bin Sairi yang sah, dan berhak atas warisan berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11.25.000015586.0, Luas: 83 m2, atas nama Sartijem, yang terletak di Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
3. Menetapkan Pemohon (Nur Rokhmah binti -) adalah sebagai wali dari anak yang bernama NAJWA ADIBA SALSABILA, Umur 7 (tujuh) Tahun 2 (dua) Bulan, Tempat/ Tanggal lahir: Wonosobo, 27-09-2018;
4. Menetapkan Pemohon (Nur Rokhmah binti -) untuk mewakili anak-anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
 
Atau apa bila hakim Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak