| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Saudin;
- Menyatakan data pihak Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 33/7/XII/1987 tertanggal 12 Desember 1987 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 33/7/XII/1987 tertanggal 12 Desember 1987 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |