INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
109/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Akhmat Ilyasin bin Sarmadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 109/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Akhmat Ilyasin sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307030103940003 tertanggal 26 Juli 2024, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307030211180001 tertanggal 26 Juli 2024, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3029/TP/2006 tertanggal 23 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0417/065/VIII/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tertanggal 31 Agustus 2018 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Akhmad Ilyasin menjadi Akhmat ilyasin;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |