INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 113/Pdt.P/2026/PA.Wsb | Nia Wahyuningrum binti Teguh Wahyono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.P/2026/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Primair
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Almarhum Teguh Wahyono telah meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2018;
3. Menetapkan para ahli waris sah dari Almarhum Teguh Wahyono adalah:
- Nia Wahyuningrum
- Anisa Dwi Wahyuni
- Nabila Salma Amira
- CH. Sri Mahdiyati
4. Menetapkan bahwa Nabila Salma Amira merupakan ahli waris yang masih di bawah umur dan berada di bawah perwalian sah Pemohon;
5. Menetapkan bahwa dalam permohonan ini terdapat harta waris berupa dua rekening tabungan milik Pewaris pada Bank BPD Jawa Tengah yaitu: Tabungan Simpeda Hipprada Bank Jateng dengan nomor rekening: 3-023-06645-8, pada tanggal 30-09-2019 dengan jumlah saldo sebesar Rp79,596,275,00,- dan tabungan di Bima Bank Jateng dengan nomor rekening 2-023-01000-2, dengan jumlah saldo pada tanggal 30-09-2019 sebesar Rp 165,534,890,00,-
6. Menetapkan Pemohon (Nia Wahyuningrum) berwenang untuk mewakili para ahli waris dalam mengurus administrasi pencairan dana tabungan milik Almarhum Teguh Wahyono pada Bank BPD Jawa Tengah;
7. Memerintahkan kepada Bank BPD Jawa Tengah untuk melayani pencairan dana tabungan Pewaris kepada Pemohon berdasarkan penetapan pengadilan ini;
8. Menyatakan penetapan ini dapat dipergunakan untuk kepentingan administrasi hukum dan perbankan.
9. Membebankan biaya kepada Pemohon.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
