INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
83/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Siti Rokhanah binti Sukardi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Siti Rokhanah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307074609720005 tertanggal 26 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307072912073434 tertanggal 28 November 2014, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3307-LT-23082021-0022 tertanggal 23 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 252/60/VII/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tertanggal 27 Juli 2000 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Siti Rohanah menjadi Siti Rokhanah;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |