| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Manis Setiyawan;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar yakni 07 Juni 1982;
4. Menyatakan nama Pemohon II Tarmi dengan Tarmi Nur Afiyah adalah nama satu orang yang sama;
5. Menyatakan nama ayah Pemohon II yang benar yakni Warsidik;
6. Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 475 101 III 2006 tertanggal 14 Oktober 2006yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
7. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 475 101 III 2006 tertanggal 14 Oktober 2006yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
8. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
9. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |