Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2025/PA.Wsb Dewi Cahyani binti Muchibin Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Cahyani binti Muchibin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Dewi Cahyani sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307136205910006 tertanggal 30 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK)  Pemohon  Nomor: 3307131204120004 tertanggal 06 Februari 2024, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3307-LT-05112014-0026 tertanggal 05 November 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Ayah Pemohon yang benar adalah Muchibin sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307136205910006 tertanggal 30 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307131204120004 tertanggal 06 Februari 2024, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 3307-LT-05112014-0026  tertanggal 05 November 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Deni Cahyani menjadi Dewi Cahyani;
5. Menetapkan merubah nama Ayah Pemohon  yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Muhibin menjadi Muchibin;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak