Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
385/Pdt.P/2025/PA.Wsb Lia Al Komsiah binti Marhoni alias Rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 385/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lia Al Komsiah binti Marhoni alias Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Yuti bin Marhoni alias Rahman adalah wali adhol;
3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo berhak menikahkan Pemohon (Lia Al Komsiah binti Marhoni alias Rahman) dengan calon suami Pemohon (Marsono bin Istamar) sebagai Wali Hakim;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan;
 
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak