INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
234/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Kusyati binti Nasum | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 234/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan anak yang bernama KHAERUNNISSA ARIFATUL MUZAKKI, Perempuan, Umur 18 (delapan belas) tahun 7 (tujuh) bulan, Tempat/ Tanggal lahir: Jakarta, 29 Desember 2006, AL GHAZALI FIRJATUL MUZAKKI, Umur 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan, Tempat/Tanggal lahir: Wonosobo, 23 Mei 2010, KHALIFAH ASH-SHAFFAT MUZAKKI, Umur 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan, Tempat/Tanggal lahir : Wonosobo, 15 Januari 2015 adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
3. Menetapkan Pemohon (Kusyati binti Nasum) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama KHAERUNNISSA ARIFATUL MUZAKKI, Perempuan, Umur 18 (delapan belas) tahun 7 (tujuh) bulan, Tempat/ Tanggal lahir: Jakarta, 29 Desember 2006, AL GHAZALI FIRJATUL MUZAKKI, Umur 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan, Tempat/Tanggal lahir: Wonosobo, 23 Mei 2010, KHALIFAH ASH-SHAFFAT MUZAKKI, Umur 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan, Tempat/Tanggal lahir : Wonosobo, 15 Januari 2015;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apa bila hakim Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |