INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
76/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Mat Nurokhim bin Wartoyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah MAT NUROKHIM sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307030811830001 tertanggal 21 Februari 2013, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307032901090006 tertanggal 05 Maret 2025, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3307-LT-05032025-0006 tertanggal 05 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 09 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307030811830001 tertanggal 21 Februari 2013, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307032901090006 tertanggal 05 Maret 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 3307-LT-05032025-0006 tertanggal 05 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon I yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari NUROHIM menjadi MAT NUROKHIM;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 09 menjadi 08;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |