| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Nur Aji dan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 26 Oktober 1976;
3. Menyatakan data pihak Pemohon I yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/ Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 168/29/VII/1997 tertanggal 25 Juli 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Pemohon I yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/ Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 168/29/VII/1997 tertanggal 25 Juli 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo;
5. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |