Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2026/PA.Wsb Runa bin Karsa Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2026/PA.Wsb
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Runa bin Karsa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUROSO SHRuna bin Karsa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON; 
 
2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 499/Pdt.G/2025/PA.Wsb angka (4) menjadi :
Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama dictum angka 3 tersebut adalah untuk Penggugat ½ (seperdua) bagian dan untuk Tergugat ½ (seperdua) bagian;
 
3. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Atau : apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak