INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
77/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Rudiyanto Alias Pairun Ahmad Rudianto Bin Sudiro 2.Nakiyah Binti Dul Kadar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama PAIRUN AHMAD RUDIANTO yang tercatat dalam Kutipan akta Nikah Nomor: 347/54/IX/1992 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 19 September 1992 dengan nama RUDIYANTO adalah nama orang yang sama, yakni nama Pemohon I;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 09 Desember 1975 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon II yang tercatat 12 Oktober 1975 dalam Kutipan Akta Nikah nomor: 347/54/IX/1992 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 19 September 1992 adalah tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon II dalam Kutipan akta Nikah tersebut dari 12 Oktober 1975 menjadi 09 Desember 1975;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |