INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
125/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Rohimah alias Rochimah binti Irwandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 125/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan nama yang pada Surat Tanda Tamat Belajar dan Kutipan Akta Nikah tertulis Rohimah binti Irwandi dan tempat tanggal lahir tertulis Wonosobo, 15 Agustus 1981 adalah satu orang yang sama dengan nama Rochimah, tempat tanggal lahir Wonosobo, 16 Agustus 1982 sebagaimana yang tertulis didalam KTP, KK, serta Akta Kelahiran milik Pemohon;
3. Mengizinkan Pemohon untuk menggunakan nama Rochimah dengan tempat tanggal lahir Wonosobo 16 Agustus 1982 sebagaimana yang tertera didalam KTP, KK, serta Akta Kelahiran Pemohon agar ada keseragaman data identitas Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau
Apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |