Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2025/PA.Wsb Sumiati binti Sunoto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumiati binti Sunoto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Sumiati sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307156704980001 tertanggal 18 September 2023, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307151108160001 tertanggal 23 Agustus 2023, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT-16022011-0095 tertanggal 17 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 27 April 1998 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307156704980001 tertanggal 18 September 2023, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307151108160001 tertanggal 23 Agustus 2023, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT-16022011-0095 tertanggal 17 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Sumiyati menjadi Sumiati;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 07 Juni 1996 menjadi 27 April 1998;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak