| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Suami Pemohon yakni Poniman Al Mustari dengan Mustari adalah nama satu orang yang sama;
- Menyatakan data pihak Suami Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 48 06 II 1972 tertanggal 24 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Suami Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 48 06 II 1972 tertanggal 24 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |