INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
395/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Sukoyo bin Kirman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 395/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan sah perbaikan penulisan nama mempelai laki-laki dalam Kutipan Akta Nikah nomor : 307/44/IX/1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo tertanggal 26 September 1991, dari yang semula tertulis “SUKIMAN” diperbaiki menjadi “SUKOYO”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo sebagaimana dimaksud dalam penetapan ini ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau
Apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |