Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PA.Wsb Prasetiya alias Prasetya bin Suwondo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Prasetiya alias Prasetya bin Suwondo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 405/73/VII/2021 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 29 Juli 2021 dengan nama PRASETIYA yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307091504960006 tertanggal 01 Oktober 2021, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307093009210007 tertanggal 30 September 2021, dan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3307-LT-15042011-0008  tertanggal 07 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
  3. Menetapkan nama isteri Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 405/73/VII/2021 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 29 Juli 2021 dengan nama HERTIKA KUSTIN yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) isteri Pemohon dengan NIK: 3307084403960005 tertanggal 01 Oktober 2021, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307093009210007 tertanggal 30 September 2021, dan dalam Akta Kelahiran isteri Pemohon dengan Nomor: 3039/TP/1998  tertanggal 10 Agustus 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosoboadalah satu orang yang sama;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;

Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak