Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
209/Pdt.P/2025/PA.Wsb Ardi Noviyanto bin H. Raharjo Santoso alias Raharjo Santoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 209/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ardi Noviyanto bin H. Raharjo Santoso alias Raharjo Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bambang Suroso, S.H., M.H., Monika Sari, S.H. dan Sugiyatno, S.H.Ardi Noviyanto bin H. Raharjo Santoso alias Raharjo Santoso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah perbaikan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Pemohon  Nomor : 0555/04/VII/2013 tertanggal 01 Juli 2013.
3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis 05 Nopember 1993 menjadi 05 Nopember 1994 pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 0555/04/VII/2013 tertanggal 01 Juli 2013.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku..
Atas terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak