INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 254/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.Pujo Kusworo Bin Mugiraharjo 2.Rohmah Binti Ahmad Sukirno |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Anak | |||||||||
| Nomor Perkara | 254/Pdt.P/2026/PA.Wsb | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Para Pemohon (Pujo Kusworo) dan (Rohmah) terhadap anak Laki-laki bernama Muammar Fathi Rayyan lahir di Wonosobo, pada tanggal 26 September 2025, anak dari seorang ibu bernama Triyani;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengangkatan Anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo agar mencatatkan perihal pengangkatan anak ini pada pinggiran Akta Kelahiran anak tersebut;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
