| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Muhamad Multazam dan nama ayah Pemohon I yang benar adalah Samadin;
3. Menyatakan nama Pemohon I yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/ Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0429/010/V/2015 tertanggal 02 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan Nama Pemohon I yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/ Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0429/010/V/2015 tertanggal 02 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan;
5. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |