INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
145/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Asih binti Wiryadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 145/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah ASIH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307155009910004 tertanggal 05 September 2012, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307150407110001 tertanggal 03 Desember 2024, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT03122024-0018 tertanggal 03 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama TOTOR AL ASIH yang tercatat dalam Kutipan akta Nikah Nomor: 304/35/XI/2010 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 24 November 2010 dengan nama ASIH adalah nama orang yang sama, yakni nama Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |