Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PA.Wsb Waras Muadzin bin Suyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Waras Muadzin bin Suyono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Waras Muadzin sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307030407800007 tertanggal 26 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK)  Pemohon  Nomor: 3307031711070269 tertanggal 14 Maret 2025, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3307-LT-14032025-0008 tertanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 04 Juli 1980 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307030407800007 tertanggal 26 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307031711070269 tertanggal 14 Maret 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 3307-LT-14032025-0008 tertanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Waras Muadin menjadi Waras Muadzin;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon  yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 15 Desember 1981 menjadi 04 Juli 1980;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak