INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
229/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Sumiati binti Sunoto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 229/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Sumiati sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307156704980001 tertanggal 18 September 2023, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307151108160001 tertanggal 23 Agustus 2023, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT-16022011-0095 tertanggal 17 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 27 April 1998 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307156704980001 tertanggal 18 September 2023, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307151108160001 tertanggal 23 Agustus 2023, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT-16022011-0095 tertanggal 17 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Sumiyati menjadi Sumiati;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 07 Juni 1996 menjadi 27 April 1998;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |