INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
257/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Suparto bin M. Hafied 2.Bariyah binti Tirto Pawiro |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 257/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 749/04/XII/1994 tertanggal 31 Desember 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, tidak sesuai dengan nama para Pemohon yang sebenarnya;
3. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Suparto sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dengan NIK: 3307081112650007 tertanggal 09 November 2021, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon Nomor: 3307081601081563 tertanggal 28 April 2025, dan Surat Keterangan Kenal Lahir Pemohon I dengan Nomor : 2370/1986 tertanggal 02 Agustus 1986 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pamekasan;
4. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah Bariyah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon II dengan NIK: 3307084404680006 tertanggal 13 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon dengan Nomor: 3307081601081563 tertanggal 28 April 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon II dengan Nomor: 64/KRT/DISP.II/1990 tertanggal 02 Maret 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
5. Menetapkan merubah nama Pemohon I yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari IR. Suparto menjadi Suparto;
6. Menetapkan merubah nama Pemohon II yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Subairiyah menjadi Bariyah;
7. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |