| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Wijo Wijoyo, nama Ayah Pemohon I yang benar Amad Rami dan Ibu Pemohon I yang benar adalah Tuki;
- Menyatakan nama Ayah Pemohon II yang benar adalah Mahro Wijoyo;
- Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Duplikat Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: MK.26/K.2/PW.01/962/1995 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Dulikat Akta Nikah Nomor: Nomor: MK.26/K.2/PW.01/962/1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |