| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Sabarudin;
- Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 185/08/VI/2002 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pernah Menikah Nomor: 06/Kua.11.07.11/Pw.01/01/2026 tertanggal 24 April 2026 oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 185/08/VI/2002 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pernah Menikah Nomor: 06/Kua.11.07.11/Pw.01/01/2026 tertanggal 24 April 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |